iPhone 16 Tak Masuk Indonesia, Husen: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

11-11-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh. Foto : Geral/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Apple dipastikan belum dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia, menyusul terbatasnya nilai investasi yang disalurkan perusahaan teknologi raksasa tersebut di dalam negeri. Hal ini menghambat proses sertifikasi perangkat, yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

 

Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh menyambut baik langkah pemerintah tersebut, yang membuat Indonesia tidak dipandang sebelah mata hanya sebagai market saja. Padahal, Indonesia memiliki cita-cita untuk bisa mandiri dan membuat teknologi dari dalam negeri sendiri.

 

"Kalau misalkan kita disepelekan oleh investor asing mengenai iPhone ini, dengan investasi yang tidak begitu besar tapi iPhone bisa masuk, nah bagaimana ini cita-cita dari bangsa kita? Cita-cita dari presiden kita yang sekarang bahwa untuk bisa bikin laptop, bisa bikin mobil, motor, dan lain sebagai itu, bisa tercapai," kata Husein kepada Parlementaria, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai market yang teknologi utamanya smartphone. Oleh sebab itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan perekonomian Indonesia, salah satunya melalui pemanfaatan investasi.

 

"Dengan adanya teknologi digitalisasi smartphone itu memang mempengaruhi anak-anak muda, nah ini sebetulnya kalau misalkan kita bisa, Indonesia bisa capture market ini dengan baik ya saya rasa ini bisa menjadi salah satu kesempatan yang baik untuk ekonomi kita bisa maju," lanjutnya.

 

Diketahui, beberapa alasan utama mengapa iPhone 16 tidak dapat masuk ke pasar Indonesia saat ini adalah, Apple, meskipun memiliki pabrik perakitan di Indonesia, dilaporkan belum memenuhi target TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Apple belum memenuhi nilai investasi yang disyaratkan di Indonesia. Apple belum menyelesaikan proses sertifikasi untuk iPhone 16. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap produk asing yang masuk ke dalam negeri. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...